WahanaNews.co I Bupati Deli Serdang yang diwakili
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setdakab Drs. Citra
Effendi Capah melepas Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan kegiatan aksi
penyemprotan massal di Empat (4) Kecamatan. Yaitu Kecamatan Lubuk Pakam,
Tanjung Morawa, Bangun Purba dan Namorambe, bertempat di Lapangan Parkir Kantor
Bupati Deli Serdang. Jum"at (16/07/2021).
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Hadir Kepala BPBD Deli Serdang Drs. Zainal Abidin
Hutagalung, Plt. Kasatpol PP Darwin Mahadi Sianipar, Kadis Kesehatan dr. Ade
Budi Krista, mewakili Kepala OPD, mewakili Kapolresta Deli Serdang dan Dandim
0204/DS.
Drs. Citra Effendi Capah pada sambutannya mengatakan hari
ini bersama-sama mengadakan aksi penyemprotan massal di empat kecamatan yaitu
Kecamatan Bangun Purba, Lubuk Pakam, Tanjung Morawa dan Namorambe.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
"Di salah satu Desa di Kecamatan Bangun Purba berada di zona
merah yaitu dusun empat, desa Perguroan, kemarin sudah dilakukan tracing dengan
melakukan Swab sebanyak 39 orang warga, 15 orang dinyatakan positif. Kemudian
dilakukan swab kembali kepada 100 orang warga dan hasilnya akan kita ketahui
secepatnya," ucap Citra Effendi Capah yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Kab.
Deli Serdang.
Perlu diketahui juga, setelah ditetapkan PPKM darurat di
Kota Medan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Juli 2021,dilakukan
rapat bersama sembilan camat dan Kepala OPD terkait di Kabupaten Deli Serdang
untuk menyesuaikan dan antisipasi kebijakan PPKM di Kota Medan. Hasilnya,
Kabupaten Deli Serdang menetapkan kawasan PPKM darurat terbatas yaitu 682 dusun/lingkungan,
75 desa/kelurahan, di sembilan Kecamatan yaitu Tanjung Morawa, Sunggal, Percut
Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan
Deli Tua.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Bupati Deli Serdang No. 440/2387, berlaku sampai dengan 20 Juli 2021. Mari
patuhi protokol kesehatan pembatasan waktu operasional kegiatan pembatasan
kapasitas dan aktivitas sosial," tutup Citra Effendi Capah. (tum)