WahanaNews.co |
Di masa penerapan PPKM Darurat saat ini, Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat didukung Tim Gabungan dari Polsek dan TNI membubarkan salah satu resepsi
pernikahan, Minggu (11/7/2021).
Satpol PP bertindak tegas membubarkan salah satu resepsi
pernikahan warga di Jalan Terate, Kembangan Utara sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Menurut Usman, tuan rumah penyelenggara pesta, resepsi
tersebut dilalukan hanya untuk menjamu pihak keluarga mempelai wanita setelah acara
akad nikah di KUA Kecamatan Kembangan.
"Kami hanya menjamu pihak keluarga mempelai Wanita setelah
acara akad nikah di KUA," ujar Usman menjelaskan.
Usai berbicara dengan pihak Satpol PP, selanjutnya
tuan rumah dan pihak panitia resepsi mengikuti arahan petugas dengan membongkar
tenda.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Dalam penindakan tersebut, tampak hadir Ipda Agus SP
selaku Pawas Polsek Kembangan, Agus Sahroni selaku Kepala Satpol PP Kelurahan
Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Perlu diketahui, Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun
2021 merevisi sejumlah aturan sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15
Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi
pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih diizinkan
dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan
tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Sementara itu, dalam aturan baru mengenai resepsi pernikahan
ditiadakan. (Tio)