WahanaNews.co I Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polresta Tangerang, Polda Banten menggerebek penjualan obat keras daftar G
jenis tramadol dan eximer, di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Polres Agam Tangkap Artis Organ Tunggal Pasaman Barat Terkait Narkotika
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan seorang pria
berinisial M (27 th), status M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura sebagai
toko kosmetik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,
Senin (29/3/2021).
Baca Juga:
Satnarkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi
Dikatakan Wahyu, dari pengungkapan kasus itu, diamankan
barang bukti berupa 1064 eximer dan 51 butir tramadol. Selain itu, petugas
juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp964.000 yang diduga
kuat hasil dari penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar.
"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga
karena toko kosmetik itu sering didatangi remaja pria," ujar Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang
bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau
masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat keras daftar G tanpa izin edar dan memastikan
akan melakukan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan.
"Dan bila masyarakat mengetahui informasi, segera laporkan
ke kami," pungkasnya. (tum)