WahanaNews. co IDinas SDA Cipta Karya dan
Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara, Jln. Perdinan L. Tobing No. 41
Sibolga, Tahun 2018 lalu melakukan kegiatan dengan nama Pembangunan SPAM KSN
Danau Toba, di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Komitemen Bupati Samosir: Beri Bansos Tahunan untuk Lansia, Anak Terlantar, hingga Disabilitas
Paket kegiatan tesebut dikerjakan CV. Feraser dengan Nomor Kontrak:
690/256/SPP/UPT.CK.SBG/2018 bernilai Rp1.147.057.000.
Pelaksanan kegiatan diduga sarat korupsi, pasalnya proyek dikerjakan
tahun 2018 namun sampai berita ini diturunkan, belum dapat difungsikan
masyarakat.
Baca Juga:
Semangat Baru di Balik Apel Gabungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
"Pipa air tidak tersambung sampai ke wilayah perkampung
penduduk. Pipa air tidak tertanam, membuat tidak nyaman dari gangguan ternak," ungkap
pemerhati pembangunan di Tapanuli Utara (Taput), Ramli Lumbanraja, di Muara, Jumat
(23/04/2021).
Ramli Lumbanraja mengatakan, hal ini sudah berali-kali dilaporkan
ke Camat Muara, bahwa proyek tersebut tidak dapat difungsikan. Memohon pihak Kecamatan
dapat memberi solusi agar proyek dimaksd jangan sia-sia, karena sudah menelan
biaya miliaran lebih.
Patut diduga proyek tersebut sarat korupsi, karena sampai
saat ini belum ada tanda-tanda apapun untuk perbaikan, justru sudah terjadi kerusakan pada sisi
pembangunan.
Terpisah, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara dalam kunjungan
kerja gabungan di Dapil Tiga, Ir. Parsaoran Siahaan mengatakan, menyesalkan
terjadinya pekerjaan proyek yang asal jadi.
"Saya menyesalkan pembangunan proyek yang terkesan
asal jadi, proyek tidak dapat difungsikan warga karena pekerjaan asal-asalan. Seperti
proyek SPAM KSN Danau Toba tahun 2018, proyek IPAL tahun 2020," kata Parsaoran.
Ia memastikan akan menyurati pihak-pihak terkait dan
menyampaikan temuan tersebut pada saat sidang Paripurna.
Pihak UPT Dinas SDA Cipta Karya Tata Ruang Sibolga, belum dapat
dihubungi.
Diduga kuat pelaksanaan proyek pembangunan SPAM
KSN Danau Toba tahun 2018 terindikasi beraroma Korupsi, dan luput dari pantauan
aparat hukum. (tum)