WahanaNews.co |Sekdakab Deliserdang Darwin Zein S.Sos,
didampingi Asisten I Drs Citra Efendi Capah, Asisten III Dedi Maswardy S.Sos,
Kadis PMD Drs. Khairul Azman, Kalak BPBD Drs. Zainal Abidin Hutagalung,
melakukan pertemuan bersama para Lurah, Kades se Kecamatan Galang dan Pagar
Merbau terkait diskusi dan evaluasi kasus Covid 19, di Aula Pamitran PTPN III
Sei Karang Kecamatan Galang, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga:
Sekda Deli Serdang Lantik 3 Kepala Puskesmas dan 1 Kasubbag TU
Kegiatan diskusi dan evaluasi ini untuk mendapatkan saran
dan masukan dari para Kades, Lurah dan Kepala Puskesmas tentang hal-hal
yang menjadi permasalahan yang terjadi di wilayah masing masing kecamatan.
Hal tersebut dikatakan Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein
S.Sos pada diskusi penanganan covid 19 di Kecamatan Galang dan Pagar Merbau.
Turut hadir pada acara tersebut Camat Galang A.Fitrian Syukri S.STP, Camat
Pagar Merbau Suparjo, S.Sos, beserta Muspika Kecamatan dan Kepala Puskesmas
setempat.
Baca Juga:
Sekda Deli Serdang: Menjaga dan Mendidik Anak Adalah Tanggungjawab Bersama
Pada diskusi tersebut Sekdakab Deli Serdang menyampaikan
beberapa hal yang menjadi kesepakatan untuk menegaskan kembali kepada
masyarakat, seperti tidak diizinkannya melaksanakan pesta/hajatan mulai tanggal
15 Agustus 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan, selama pelaksanaan
PPKM terutama restoran, warung, cafe dan kedai makan ditutup sejak pukul 18.00
wib serta melarang pembeli makan ditempat maksimal 20 menit, cafe ataupun
tempat nongkrong tidak menyediakan kursi sehingga tidak terjadi kerumunan,
pemilik rumah makan dan pelayan wajib menggunakan masker selama jam
kerja, bagi masyarakat yang mendatangi kegiatan takjiah kemalangan wajib
menggunakan masker, pihak Desa/Kelurahan wajib menyediakan masker apabila ada
warga yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan
sesuai rekomendasi dari dokter atau tim medis, Pemerintah Kecamatan dan
Desa/Kelurahan memberikan bantuan bagi warga yang isolasi mandiri, warga yang
kurang mampu yang bersumber dari dana desa dan pihak ketiga, Dinas Kesehatan
dan Puskesmas melalui Bidan Desa/Kelurahan untuk memonitoring bagi warga yang
positif Covid 19, Muspika Kecamatan mewajibkan warga untuk melaksanakan
vaksinasi, kemudian bagi warga desa/kelurahan yang menerima bantuan BLT wajib
dilakukan tes antigen.