WahanaNews-Sumut | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein SSos memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kecamatan tahun 2022 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati, Jumat (27/5/2022).
Dalam arahannya, Sekda menjelaskan kecamatan merupakan unsur pembantu bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Sementara camat, menjalankan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan. "Camat adalah pemimpin kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota," ungkap Sekda.
Ruang lingkup evaluasi kecamatan, antara lain tugas pokok camat, pelimpahan kecamatan, penyelenggaraan pelayanan terpadu, penyelenggaraan tugas lain yang diberikan kepada camat, dan kepemimpinan serta kompetensi camat.
Untuk tujuan evaluasi kecamatan, antara lain menilai kondisi empirik pelaksanaan urusan pemerintahan di kecamatan. Kemudian, mengukur tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, dan memotivasi pemerintah kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Berikutnya, mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintahan. Kemudian, mengembangkan kemampuan kreativitas dan inovasi dalam menyelenggarakan program pembangunan.
Selanjutnya, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pemberdayaan potensi perekonomian masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs H Hasbi Nasution, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs Ridwan Said Siregar, para Kepala OPD, kepala bagian setdakab, camat atau perwakilan masing-masing kecamatan. [rum]