WahanaNews.co I Selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon
gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Medan meningkat. Per Juli tahun
2021 tercatat sebanyak 1.877 gugatan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama
Medan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu karena setahun hanya
2.992 gugatan.
Baca Juga:
Ladang Ganja 5 Ha di Madina Ditemukan Polda Sumut Berkat Alat Deteksi BRIN
Panitera Pengadilan Agama Medan, M Yasir Nasution mengatakan
jumlah gugatan kemungkinan akan terus meningkat.
Apalagi selama pandemi Covid-19 banyak pasangan perempuan
yang menggugat cerai suaminya. Adapun alasan mereka menggugat cerai suaminya
karena dianggap tidak mampu memberikan
nafkah.
Baca Juga:
12 Anggota Geng Motor Hendak Tawuran Ditangkap Polres Belawan, 11 Positif Narkoba
"Apa penyebabnya biasanya laki-laki kurang
bertanggungjawab atau tidak memberi nafkah. Ditambah kena lagi Pandemi Covid-19
banyak suami kehilangan pekerjaan," kata Panitera Pengadilan Agama Medan,
M Yasir Nasution di kantor Pengadilan Agama Medan, Jalan Sisingamangaraja
Medan, Kamis (29/7/2021).