WahanaNews.co I Selama pandemi Covid-19 jumlah pemohon
gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Medan meningkat. Per Juli tahun
2021 tercatat sebanyak 1.877 gugatan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama
Medan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu karena setahun hanya
2.992 gugatan.
Baca Juga:
Jokowi Tak Ambil Pusing Fotonya di Kantor DPD PDIP 'Raib'
Panitera Pengadilan Agama Medan, M Yasir Nasution mengatakan
jumlah gugatan kemungkinan akan terus meningkat.
Apalagi selama pandemi Covid-19 banyak pasangan perempuan
yang menggugat cerai suaminya. Adapun alasan mereka menggugat cerai suaminya
karena dianggap tidak mampu memberikan
nafkah.
Baca Juga:
6 Debt Collector Kepung dan Tabrak Mobil Warga di Labusel Ditangkap Polisi
"Apa penyebabnya biasanya laki-laki kurang
bertanggungjawab atau tidak memberi nafkah. Ditambah kena lagi Pandemi Covid-19
banyak suami kehilangan pekerjaan," kata Panitera Pengadilan Agama Medan,
M Yasir Nasution di kantor Pengadilan Agama Medan, Jalan Sisingamangaraja
Medan, Kamis (29/7/2021).
Adapun alasan utama penyebab perceraian yang masuk ke
Pengadilan Agama karena perselisihan dan pertengkaran.
Biasanya, kata M Yasir, jika pasangan suami istri sudah
bertengkar akan merembet kepada masalah finansial.
Selain itu, dalam percekcokan juga kerap terucap perkataan
yang merendahkan satu sama lain.
"Sampai saat ini 97 persen permasalahannya bukan
ekonomi ataupun kekerasan dalam rumah tangga, tetapi karena ribut terus, merasa
kurang dihargai dan tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Yasir menguraikan ada 12 kategori perceraian di Pengadilan
Agama yakni, perlselingkuhan, mabuk, narkoba, judi, meninggalkan, dipenjara,
poligami, KDRT, cacat, perselisihan dan pertengkaran hingga kawin paksa, murtad
dan masalah ekonomi.
Dari 12 point tersebut 97 persen perceraian disebabkan oleh
perselisihan dan pertengkaran. Di dalamnya, ucap Yasir akan merembet ke latar
belakang pendidikan, keluarga hingga masalah lainnya.
Setelah itu penyebab perceraian selanjutnya ialah masalah
Ekonomi disusul meninggalkan pasangan dan poligami. (tum)