Adapun alasan utama penyebab perceraian yang masuk ke
Pengadilan Agama karena perselisihan dan pertengkaran.
Baca Juga:
Pilkada Sumut 2024, Ijeck: 243 Orang Mendaftarkan Diri ke Golkar
Biasanya, kata M Yasir, jika pasangan suami istri sudah
bertengkar akan merembet kepada masalah finansial.
Selain itu, dalam percekcokan juga kerap terucap perkataan
yang merendahkan satu sama lain.
Baca Juga:
Jokowi Tak Ambil Pusing Fotonya di Kantor DPD PDIP 'Raib'
"Sampai saat ini 97 persen permasalahannya bukan
ekonomi ataupun kekerasan dalam rumah tangga, tetapi karena ribut terus, merasa
kurang dihargai dan tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Yasir menguraikan ada 12 kategori perceraian di Pengadilan
Agama yakni, perlselingkuhan, mabuk, narkoba, judi, meninggalkan, dipenjara,
poligami, KDRT, cacat, perselisihan dan pertengkaran hingga kawin paksa, murtad
dan masalah ekonomi.