Wahananews-sumut | Sedikitnya sepanjang 2021 sebanyak 6 anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Personel itu yang dipecat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan kepada istri tahanan di Polsek Kutalimbaru.
"Personel yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), sedikitnya 6 personel dalam semua pangkat dan jabatan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di ruang aula Patria Tama Polrestabes Medan, Kamis (30/12/2021) sore.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Kombes Riko menambahkan, pelanggaran disiplin untuk personel ada 51 kasus, sedangkan pelanggar kode etik personel kepolisian ada 29 kasus, kemudian PTDH ada 6 personel Polrestabes Medan. Selanjutnya yang masih diburu petugas DPO ada 6 personel.
Selanjutnya, 8 personel resmi ditahan. Lalu, Kombes Riko mengaku, 40 personel Polrestabes Medan pembinaan Provost. "Rekomendasi PTDH ada 15 personel dan prosesnya ada 22 personel Polrestabes Medan," paparnya.
Enam personel PTDH itu masing - masing Brigadir Abo Qomar Dwinanto, Bripka Rahmat H Lubis, Briptu Jhonson Nababan, Brigadir Irfan Siregar, Bripka Faisal Sitorus dan Briptu Maikel W Sanjaya.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Kombes Riko menambahkan, ada juga memberikan reward tahun 2020 dan 2021 kepada personel yang memberikan kinerja baik, yakni pada tahun 2020 sebanyak 503 personel baik dari Polrestabes Medan dan jajaran Polsek, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 406 personel jajaran Polrestabes Medan.
Selain itu, Kombes Riko mengaku, situasi Kamtibmas di Kota Medan relatif aman dan kondusif. Hal itu tidak terlepas peran personel melakukan patroli baik pagi, sang dan malam. Sehingga ada rasa aman untuk warga Kota Medan itu sendiri.
"Semuanya itu tidak terlepas peran aktif media untuk mempublikasikan dan melaporkan tempat - tempat rawan dari tindakan kriminalitas. Sehingga kita akui adanya peran aktif media dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di Kota Medan," ungkapnya.