SUMUT.WAHANANEWS.CO — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V di salah satu SD di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berujung jalur hukum. Orang tua korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Selatan dan meminta pendampingan kepada Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (11/8/2026) pukul 17.02 WIB. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis (6/8/2026) pukul 11.30 WIB, saat proses belajar mengajar kelas V SD di Kecamatan Batangtoru.
Baca Juga:
Gagal Mediasi, Korban Minta Polres Dairi Tetapkan Ka.KPR Sidikalang Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan
Dalam laporan tersebut, seorang guru perempuan berinisial DS dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap anak. Kronologi bermula ketika korban diminta menghafalkan Asmaul Husna namun belum mampu menyelesaikannya. Korban diduga mendapat hukuman berupa disuruh dicubit oleh siswa lain. Keluarga menyebut cubitan dilakukan berulang kali hingga mencapai sekitar 80 kali, sehingga tubuh korban mengalami lebam dan anak tersebut menjadi ketakutan.
Lembaga Burangir Siap Dampingi
Keluarga korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir pada Jumat (14/8/2026) untuk meminta pendampingan hukum. Kedatangan mereka diterima Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H. Zega, beserta sejumlah pengurus.
Baca Juga:
Ka.KPR Kelas II B Sidikalang Diduga Meras Rp.280 Juta, Korban Minta Kemenimipas Bertindak
Advokat Lembaga Burangir, Tanggang Junius Nduru, S.H., menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius atas pengaduan tersebut. Ia menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pendidikan maupun pendisiplinan.
"Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Junius.
Lembaga Burangir siap mendampingi keluarga korban dalam seluruh proses hukum agar perkara ditangani secara objektif dan transparan. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi perlindungan anak.
Selain satu kasus yang dilaporkan, Lembaga Burangir menerima informasi adanya dugaan perlakuan serupa terhadap sekitar 27 anak lainnya. Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan kepada siswa, orang tua, tenaga pendidik, serta pihak sekolah.
Junius juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terlapor hingga terbukti secara sah menurut hukum.
"Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dibuka secara objektif. Hak anak harus dilindungi, tetapi semua pihak juga harus diberikan ruang menyampaikan keterangannya," ujarnya.
Penanganan Perkara
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Lembaga Burangir berharap proses berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan kondisi fisik maupun psikologis korban.
"Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan," tandas Junius.
Lembaga Burangir mendorong sinergi antara pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum demi menjamin lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta ramah anak.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]