Sumut.WahanaNews.co - Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-64, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan tindakan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021. Tiga tersangka tersebut adalah BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara), AJT (Direktur PT. EPP), dan RMS (Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan dugaan korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara. Proyek ini dilaksanakan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000, dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Ditemukan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara manual oleh PT. EPP tanpa sesuai spesifikasi teknis, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27 akibat kekurangan volume pekerjaan. Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan penahanan adalah adanya minimal 2 alat bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan BP dan AJT.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," ujarnya.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi demi keadilan dan keberlangsungan pembangunan yang transparan. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]