"Saya mengharapkan di tahun mendatang bisa di berikan lagi
bantuan DAK untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik lagi," tambah Endang.
Baca Juga:
Sekda Luncurkan Platform ASIIK Perpustakaan Digital Dispusipda Jabar
Berdasarkan Permendikbud DAK anggaranya dari APBN, dialokasikan
di tempat tertentu, salah satunya untuk membantu meningkatkan ruang kelas
sekolah.
Kegiatan peningkatan sarana prasarana pendidikan
dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
dan dikerjakan secara swakelola, penanggung jawab anggaran (PA) adalah Kepala Sekolah.(tum)