WahanaNews-Sumut | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan atensi atas polemik pemberhentian atau pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, Rahmati Daeli, yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.
Berdasarkan surat KASN dengan nomor : B-3030/KASN/90/2021, perihal Klarifikasi atas pemberhentian saudara Rahmati Daeli dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan beberapa hal setelah melakukan analisa dan evaluasi atas keputusan Bupati Nias Barat yang memberhentikan Kepala Dinas Kesehatan tersebut.
Baca Juga:
100 Tahun Sitor Situmorang: Napak Tilas Sang Penyair Melalui Panggung Opera Batak
Dikutip dalam surat tersebut, oleh KASN menyampaikan jika berdasarkan analisa atas surat yang disampaikan oleh Rahmati Daeli selaku pengadu menganalisa bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2-413 Tahun 2014, tertanggal 11 September 2014, Rahmati Daeli diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat.
Kemudian, pada bulan Juni 2021, Rahmati Daeli mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 881-463 Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
Sindikat Avtur Kualanamu Beroperasi Sejak 2021, Raup Rp 400 Juta Sekali Beraksi
Masih dalam surat tersebut, KASN menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Nias Barat sebagai Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesahatan Kabupaten Nias Barat, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat, Nomor : 824.4/253/BKD-III/SPT/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.
KASN Meminta Data dan Informasi serta Penjelasan
Menyikapi hal tersebut di atas, oleh pihak KASN meminta kepada Bupati Nias Barat untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa Bupati Nias Barat terpilih dilantik pada tanggal 16 April 2021.
Sehingga pihak KASN mengingat bahwa Kabupaten Nias Barat juga merupakan salah satu daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Maka sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dilarang Melakukan Pergantian Pimpinan Tinggi, Kecuali atas Persetujuan Tertulis dari Mendagri
Dalam Undang Undang tersebut, pada pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) bahwa PPK dilarang melakukan pergantian pimpinan tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN.
Hingga berita ini diturunkan, Sumut.WahanaNews.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, namu belum tersambung dan memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, keputusan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu yang memberhentikan sementara atau mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati Daeli, dari jabatan akhirnya berbuntut panjang.
Diketahui, pemberhentian sementara Rahmati Daeli dari jabatan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 881-463 Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat, Nomor : 824.4/253/BKD-III/SPT/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Rahmati Daeli, membenarkan bahwa surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat tersebut juga telah ditembuskan kepadanya sebagai pengadu.
“Soal surat KASN itu, kita kembalikan kepada bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang menjawabnya, karena surat tersebut juga ditujukan kepada beliau,” ujar Rahmati Daeli, kepada Sumut.WahanaNews.co, melalui WhatsAppnya, Senin (13/9/2021) sore. [rum]