WahanaNews-Sumut | Pekerjaan peningkatan struktur dan
kapasitas jalan ruas Desa Loloana"a menuju ke Fabaliwa Desa Harefanaese dan
Desa Anaoma, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang menelan anggaran
senilai Rp. 4,8 miliar, dimana dalam pengerjaannya, material asphalt hotmix
diduga dipasok oleh perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Utama.
Baca Juga:
Depresi, Pria Paruh Baya di Nias Utara Nekat Bunuh Diri dengan Tusuk Leher Sendiri
Pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Utara ini diketahui mulai dikerjakan
pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, oleh PT. Deli Jaya Ranta Prasaja, dengan
rincian pekerjaan antara lain, umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik,
perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, dengan masa
pekerjaan selama 90 hari kelender.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun Sumut.WahanaNews.co,
diketahui perusahaan AMP milik CV. Utama tersebut berlokasi di Km. 9, Desa
Ononamolo I Lot, Kecamatam Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Diduga kuat
dalam kegiatannya belum mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan oleh
pemerintah Kota Gunungsitoli, antara lain adalah izin lingkungan, tata ruang
dan izin produksi.
Baca Juga:
Update Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Satu Orang Lagi Rekanan Menyerahkan Diri
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan
Kota Gunungsitoli, Putra Setiawan Bawamenewi, membenarkan jika AMP milik CV.
Utama tersebut hingga saat ini belum dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Kota
Gunungsitoli.