WahanaNews.co I Pemerintah Prov. Sumatera Utara (Sumut)
kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai
4 Juni 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut
Irman Oemar mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut tertuang dalam
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang
Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
"Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan
upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut,"
ujar Irman Oemar, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali
Kota se-Sumut. Kepala daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan
jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat," ucapnya.
Bupati/wali kota juga diminta melakukan pengaturan
pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe,
warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki
lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas
tempat dan untuk layanan makanan/minuman untuk dibawa pulang diizinkan sampai
dengan pukul 21.00 WIB.
Aktivitas di pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan sampai
pukul 21.00 WIB.
"Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab
malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar,
griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap,
ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk
operasional," ucapnya.
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya,
diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat,
Kepala daerah juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan
manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib
meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care
Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.
"Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan
kasus suspect /probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing,
menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan
pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri," ucapnya.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan
upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota
yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan
penerapan sanksi. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat
kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan.
"Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan
pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,"
ucapnya. (tum)