WahanaNews.co | Sebanyak
15 pelanggar yang tidak memakai masker dalam kegiatan tertib masker di Jalan
Merawan, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, diberikan sanksi
membersihakan sampah di sekitar lokasi, Selasa (27/4).
"Seluruh pelanggar kita beri sanksi sosial
membersihkan sampah. Ini untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Camat
Cilandak, Mundari kepada awak media.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
Mundari mengatakan kegiatan tertib masker ini
melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polisi, RT, RW, FKDM,
LMK dan Karang Taruna.
Menurut dia, giat ini sebagai upaya menerapkan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata
rantai penyebaran Covid-19.
Selama pandemi belum berakhir, lanjut Mundari,
pihaknya tidak akan pernah lelah untuk menegakkan protokol kesehatan kepada
masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Kami selalu ingatkan masyarakat untuk tetap
memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya. (Tio)