WahanaNews.co I Berharap untuk mendapatkan uang
dengan cara menanam tanaman ganja, akhirnya berbuah petaka sehingga berurusan
dengan pihak yang berwajib dan masuk
penjara lagi.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Hal ini dilakukan oleh PS (31) pekerjaan bertani, alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan
ES (26) pekerjaan bertani alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten
Karo.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D. Tobing, SH,
melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021) membenarkan
adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis
ganja.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Lanjut dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka ini atas
adanya informasi yang diterima pada, Rabu (5/8/2021). "Kedua tersangka ini
ditangkap dari salah satu rumah di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi," ujarnya.
Disambungnya lagi, dari hasil penggeledahan, petugas
menemukan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan
biji yang dibungkus dengan kertas koran
dan dibalut lagi dengan plastik yang ditemukan didepan pintu rumah saat
penangkapan dan beratnya 1900 gram.
Selain itu ditemukan juga ganja dalam keadaan basah meliputi
ranting, daun dan biji ganja beratnya 1300 gram didalam goni plastik warna
putih di atas kamar mandi rumah tersebut.
Ketika dilakukan introgasi terhadap keduanya menerangkan, bahwa
ganja itu diperolehnya dengan cara
menanamnya sendiri di perladangan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.
Adanya pengakuan dari tersangka, sekira Pukul 23.00 wib,
personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung menuju lokasi penanaman
bersama dengan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 batang pohon ganja dengan ketinggian antara
35 cm hingga 175 cm tumbuh disela sela tanaman lainnya.
Keesokan harinya, Kamis ( 5/8/2021) sekitar Pukul 08 30 Wib pohon ganja itu
dicabuti bersama kedua tersangka dengan
didampingi oleh perangkat desa Sempa Jaya.
"Kini kedua tersangka sudah diamankan
berikut ganja miliknya ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.
(tum)