WahanaNews.co | Berdasarkan
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro,
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, menutup sementara waktu operasional
unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Agung Praptono, Corporate Secretary PT Pembangunan
Jaya Ancol Tbk, mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional kawasan
wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut.
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
Dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini
sedang meningkat, unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol
seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz
Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan
pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan
penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Mari sama-sama kita disiplin menerapkan protokol
kesehatan yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak,
menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Semoga pandemi segera berlalu dan
kita semua diberikan kesehatan," imbuh Agung. (Tio)