WahanaNews.co | Sebanyak
58 warga Tambora terjaring petugas lantaran tidak bermasker di depan Pasar
Velbak, Tambora, Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Ke 58 warga tersebut terjaring saat petugas gabungan dan
tiga pilar menggelar operaso yustisi.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
57 warga yang terjaring pelanggar prokes, 56 orang
diberi sanksi sosial dan 1 orang lagi memilih membayar denda.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh.
Faruk Rozi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan
penyebaran wabah virus Covid 19
"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati
sebanyak 58 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,"
ujar Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi/
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
Faruk menjelaskan sebanyak 45 personil gabungan
diterjunkan dalam operasi kali ini. (Tio)