WahanaNews-Sumut | Terkait temuan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan terhadap beberapa gudang yang menyimpan minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022). Dugaan penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1,1 juta liter merupakan kejahatan luar biasa dan harus digiring sampai meja peradilan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Satgas pangan jangan berhenti disitu, penimbunan ini kejahatan luar biasa yang membuat masyarakat panik, apalagi minyak ini jelas kebutuhan ditengah masyarakat," bilang Abyadi Siregar.
Tidak itu saja, ia menilai Dinas Perindag baik di Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak serius menjalankan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng, padahal langkanya minyak goreng telah terjadi selama sebulan lebih.
"Pengawasan mungkin tidak jalan, sehingga kita patut menduga ada oknum oknum yang bermain mata dengan para pengusaha nakal yang melakukan penimbunan ini," tegasnya. [rum]