SUMUT.WAHANANEWS.CO — Praktik pengoplosan gas elpiji yang membahayakan keselamatan warga kembali terungkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan sekaligus lokasi pencampuran gas elpiji beroperasi di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terungkap bahwa diduga gudang gas oplosan tersebut milik seseorang bernama Dodi. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang yang bekerja di lokasi gudang bernama Beni. Kepada tim WahanaNews.co, Beni secara terbuka menyebutkan bahwa nama pemilik sah gudang gas oplosan tersebut adalah Dodi.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Anggota DPRD Dairi Tidak Bisa Dikecualikan Hukum, Bukti Video Jelas, Harus Segera Diproses!
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai pemilik. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dodi secara tegas mengakui bahwa gudang gas oplosan yang dimaksud adalah miliknya sendiri. Pengakuan langsung dari pemilik ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengoplosan gas tersebut memang berjalan atas kepemilikannya.
"Saya semalam baru dikonfirmasi mereka, Saya berdiri belum lama baru seminggu, pemain kita baru kita aja ini, Masih punya ku, barang barang aku sendiri," akunya, Jumat (14/8/2026).
Praktik pengoplosan gas elpiji sendiri merupakan perbuatan yang sangat merugikan sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat dan tegas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dasar hukum serta ancaman sanksi pidana yang dijeratkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Kematian Mantan Istri Bripda IH Dinilai Janggal, Komisi III DPR Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban
DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (UU Migas)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Bahan Bakar Gas dan hasil olahannya yang disubsidi oleh Pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU)
Pasal 480: Memalsukan atau meniru mutu barang dagangan, lalu memperdagangkannya seolah barang asli dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp400.000.000,00).
Pasal 483: Menjual, menawarkan, atau memasukkan ke dalam peredaran barang yang mutunya ditiru atau dipalsukan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 503 Ayat (1): Menjual barang palsu dengan menyembunyikan kepalsuannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp1.000.000.000,00).
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Pasal 110: Menjual barang tanpa memenuhi standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan — dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kini setelah kepemilikan gudang tersebut terkonfirmasi secara langsung melalui pengakuan pemiliknya, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas. Mulai dari pemeriksaan pemilik, pengamanan lokasi gudang, penyitaan barang bukti, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WahanaNews.co akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
[Redaktur:Roy]