WahanaNews-Sumut | Instruksi Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi agar tempat hiburan malam ditutup diskotik Sky Garden di Dusun 7, Tanjung Pamah, Kecamatan, Kutalimbaru, Kabuoaten Deli Serdang, Senin (17/1/22).
Tim gabungan mendatangi diskotik Sky Garden guna melaksanakan operasi penertiban, hal ini dilakukan untuk menindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Pemprovsu dengan Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Langkat, Binjai dan Deli Serdang.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Kedatangan tim gabungan ini untuk melakukan penyegelan terhadap Sky Garden yang dinilai belum memiliki beberapa izin untuk beroperasi.
Kasat Pol PP Pemprov Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah tugas dari pihak pemerintah.
“Jadi kita datang kemari sesuai perintah tugas Pemerintah Pemprovsu,” ujarnya saat berada di lokasi, Senin (17/1/22).
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Personil Dalmas dari Polda Sumut dan mobil Water Canon disiagakan.
Masih kata Tuahta, Sky Garden diketahui tidak memiliki izin operasional. Oleh karena itu, tim gabungan berhak melakukan penyegelan agar tidak beroperasi sementara waktu.
“Ada izin operasional yang belum dimiliki oleh Sky Garden, sehingga tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.
Selain itu, Masih kata Tuahta, Sky Garden juga diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan pasal 30 (1) dan pasal 59 (1).
Selain itu, peraturan bupati Deliserdang nomor 1018 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang tertuang di pasal 13.
“Jadi Sky Garden juga diduga telah melanggar Perda dan Perbup. Sehingga tempat ini layak untuk di segel atau ditutup operasionalnya,” cetusnya.
Dia juga meminta agar pihak Sky Garden tidak membuka atau merusak segel yang telah dibuat oleh petugas.
“Barang siapa dengan sengaja memecahkan, membuang dan merusak segel yang ditempatkan pada bangunan ini dengan tanpa hak dapat dituntut berdasarkan pasal 232 KUHPidana,” imbaunya.
Pantauan, proses penertiban tersebut, tim gabungan turut melibatkan ratusan personil kepolisian dan personil Dalmas dari Polda Sumut. Mereka datang dengan perlengkapan lengkap serta mobil Water Canon. [rum]