SUMUT.WAHANANEWS.CO – Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluhkan tumpukan tanah bekas longsor yang hingga kini belum dipindahkan dari area perkampungan. Tanah longsor tersebut diduga berasal dari lahan milik PTPN IV Regional 1 Batangtoru di Perkebunan Hapesong.
Peristiwa longsor yang terjadi tiga bulan lalu tidak hanya menelan korban jiwa, namun juga meninggalkan tumpukan material tanah di sekitar permukiman warga yang belum dibersihkan.
Baca Juga:
Angin Kencang, Longsor, hingga Banjir Bandang Dominasi Bencana di Awal Februari
Salah satu keluarga korban, Rudy (37), mengaku kecewa karena pihak perusahaan belum mengambil tindakan untuk membersihkan sisa material longsor.
“Kami sangat mengeluhkan sikap perusahaan. Sudah sekitar tiga bulan tumpukan tanah longsor belum dibersihkan dari sekitar perkampungan kami. Tanah itu berasal dari lahan perusahaan, bahkan kami kehilangan anggota keluarga akibat bencana ini,” ujar Rudy kepada wartawan pada Kamis (12/3/2026).
Warga menduga bencana tersebut terjadi setelah perusahaan melakukan konversi lahan dari karet menjadi kelapa sawit beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Capai 30.000 Meter Persegi, Lubang Raksasa Aceh Tengah Kian Menganga
“Orang tua kami sudah tinggal di sini sejak tahun 1956 dan tidak pernah ada bencana seperti ini. Namun sejak konversi lahan dilakukan, bencana longsor mulai terjadi,” ungkap salah seorang warga dengan nada sedih.
Keluhan telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pejabat perusahaan Amanda Surya (APK), namun hanya mendapat balasan emoji jempol dan gif bertuliskan “Mantap Luar Biasa”. Hingga kini, pihak PTPN IV belum memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut.
Advokat muda Tabagsel, Febri Alamsyah Lubis, SH, menilai perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas kerugian masyarakat.
Menurutnya, KUH Perdata Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian harus diganti. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pertanggungjawaban mutlak bagi perusahaan yang aktivitasnya mengancam lingkungan.
“Kerugian sudah jelas, baik materil maupun immateril. Perusahaan harus mematuhi peraturan serta memberikan ganti rugi atas hilangnya nyawa, kerusakan rumah, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Warga berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk membersihkan tumpukan tanah dan bertanggung jawab agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal.
[Redaktur:Dedi]