Kemudian, Yusuf membenarkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.
"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," bebernya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," ucap Kapolres.
Terakhir, Yusuf menambahkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," pungkasnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]