WahanaNews.co
I Pokja
pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera
Utara Satuan
Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera
II Prov. Sumut dituding terlibat dalam penyimpangan prosedur untuk memenangkan
rekanan tertentu pada proses tender kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular(Ramonia) Kab. Deli Serdang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 29.277.652.000,00.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Hal itu dikemukakan Sekjend LSM Jaringan Masyarakat Anti
Korupsi (JAMAK) Ivan M, SH, kepada WahanaNews.co Rabu, (20/1) di
Jakarta menyikapi proses tender kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei
Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran (T.A) 2021.
"Kami menduga Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Su-mut, tidak
melaksanakan mekanisme yang sesuai aturan proses tender, tujuannya untuk
memenangkan rekanan tertentu," kata Ivan.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
Dia menjelaskan, alasan pokja pemilihan menggugurkan
perusahaan peserta tender yang mengajukan nilai penawaran terendah adalah tidak menyampaikan dokumen metode
pelaksanaan.
"Permen PUPR No. 14/2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia, metode pelaksanaan hanya diperuntukkan bagi pekerjaan
kompleks/kualifikasi usaha besar," tambah Ivan.
Penelusuran WahanaNews.co dari laman LPSE Kementerian PUPR,
pengumuman tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Sei Ular (Ramonia) Kab.
Deli Serdang dengan sistim pascakualifikasi dimulai dari tanggal 20 Oktober 2020.
Ada 13 Perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga. Namun hanya 1 yang
dinyatakan lulus dari hasil evaluasi dan ditetapkan menjadi pemenang tender
yakni PT. Kartika
Indah Jaya dengan penawaran Rp. 27.523.417.000,00 nilai persentasi 94% dari HPS,
merupakan penawaran tertinggi dari seluruh peserta tender yang memasukkan SPH.
7
peserta tender dengan penawaran yang lebih rendah dari PT. Kartika Jaya Indah, digugurkan
pokja pemilihan dengan alasan antara lain :
PT.
P&B penawaran Rp. 23.913.207.395,00 (81,6% dari HPS) alasan digugurkan 1.
Tidak menyampaikan Referensi Kerja dari Pemberi Pekerjaan untuk Manager Proyek,
Quality Control dan Ahli Geodesi 2. Penyedia menyampaikan Referensi Kerja dari
Pemberi Pekerjaan untuk Site Engineer tahun 2016 dan 2018 tidak sesuai dengan
yang dipersyaratkan yaitu 5 tahun 3. Penyedia menyampaikan Referensi Kerja dari
Pemberi Pekerjaan untuk Pelaksana tahun 2014 dan 2015 tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan yaitu 5 tahun 4. Penyedia menyampaikan Referensi Kerja dari
Pemberi Pekerjaan untuk Ahli K3 tahun 2016 tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan yaitu 3 tahun.
PT.
PML penawaran Rp. 24.000.000.000,78 (82% dari HPS) alasan digugurkan : 1.
Tidak menyampaikan Referensi Kerja dari Pemberi Pekerjaan untuk semua personil
2. Pengalaman personil Project Manager di Bidang SDA = 1 Tahun < 5 tahun
sesuai dengan yang dipersyaratkan 3. Pengalaman personil Quality Control di Bidang
SDA = 2 Tahun < 5 tahun sesuai dengan yang dipersyaratkan.
PT.
AN penawaran Rp. 24.145.648.460,00(82,5% dari HPS) alasan digugurkan : Tidak
menyampaikan Surat Penawaran, Tidak menyampaikan metode pelaksanaan,
Jadwal Pelaksanaan
PT. NKJ penawaran Rp. 25.332.094.545,35(86,1 % dari HPS) alasan
digugurkan 1. Pengalaman sejenis Perusahaan yang disampaikan untuk 2 Kontrak
senilai Rp. 20.562.016.200 < Rp. 23.430.000.000 sesuai dengan yang
dipersyaratkan 2. Omzet tahunan = 12.731.020.249 < 14.638.000.000 sesuai
dengan yang dipersyaratkan.
PT.
AP penawaran Rp. 25.222.250.039,99 (86,1% dari HPS) alasan digugurkan 1.
Dalam Surat Penawaran, Peneyedia menawar pada paket Rehabilitasi DI DUMPIL
tidak sesuai paket yang ditenderkan yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.
Sei Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang 2. Tidak menyampaikan metode
pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan;
PT.
HJS penawaran Rp. 26.070.635.000,00(89 % dari HPS) alasan digugurkan 1. Tidak menyampaikan Surat
Penawaran 2. Tidak menyampaikan metode pelaksanaan.
PSPT.
SBS penawaran Rp. 26.073.850.000,00(89,05% dari HO) alasan digugurkan
Pengalaman sejenis Perusahaan yang disampaikan senilai Rp. 17.558.492.203 <
Rp. 23.430.000.000 sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Ada
3 perusahaan yang digugurkan pokja pemilihan dengan alasan "Tidak
menyampaikan metode pelaksanaan" yakni : PT. AN (penawaran 82,4%), PT. AP (penawaran
86,1%) dan PT. HJS (penawaran 89 %).
PT.
HJS juga keberatan dengan hasil evaluasi Pokja Pemilihan terhadap dokumen
penawaran mereka yang digugurkan dengan alasan tidak menyampaikan surat
penawaran dan tidak menyampaikan metode pelaksanaan.
Dalam
sanggahannya, pokja pemilihan keliru membuat alasan mengugurkan PT. HJS tidak
mengupload surat penawaran. Pihaknya telah mengupload dokumen penawaran melalui
aplikasi Apendo di LPSE Kementerian PUPR. Untuk membuktikannya, pihaknya siap
untuk dilakukan audit digital forensik.
Sementara
berkaitan dengan metode pelaksanaan, pihaknya mengaku dalam mengikuti
tender berpedoman pada Peraturan
Menteri PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi
melalaui penyedia, yang menyatakan metode pelaksanaan pekerjaan hanya
dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan
yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar. Sedangkan tender kegiatan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang adalah kualifikasi
usaha menengah.
Terpisah,
Alpredo, SH., CPL, Advokat di Jakarta, anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan
Indonesia (APPI) kepada WahanaNews.co mengatakan, tindakan pokja pemilihan,
mengurangi dan atau menambahkan persyaratan tender adalah post bidding.
"Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PerLKPP) No. 9/2018
huruf b. menyatakan bahwa Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post
bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran," kata Alpredo.
PerLKPP
No. 9/2018 klausal 4.2.7 mengenai
Evaluasi Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan
post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.
Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi,
mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran.
"Tender
melalaui LPSE
berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR
No. 14/2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalaui
penyedia. Pasal 57 ayat 3 menegaskan Metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang
bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha
besar," tegas Alpredo.
Menurut
Alpredo, Pokja pemilihan menggugurkan penawaran karena tidak menyampaikan
metode pelaksanaan adalah kesalahan yang tidak substansial. Sebab kegiatan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang tidaklah pekerjaan
bersifat kompleks dan bukan untuk perusahaan kualifikasi besar. (tum)