SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dari kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp5.794.500.000,- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan ADD sebesar 18% per desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting, menjelaskan pengembalian uang negara dilakukan oleh terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut diterima Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Bank Mandiri.
Baca Juga:
Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Ketua MKKS Ditangkap Kejati Sumut
"Pengembalian ini merupakan upaya Kejaksaan untuk menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara," tegas Adre, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Terdakwa IFS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Dedi]