SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Belawan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan korupsi PNBP dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. Dua lokasi yang digeledah adalah:
Baca Juga:
Klinik Baru Kejati Sumut: Apa yang Bisa Anda Dapatkan?
1. PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.
2. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan.
"Penggeledahan ini dilakukan karena penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, yang termasuk dalam PNBP," ujar Bani Ginting.
Tim penyidik menelusuri sejumlah objek di kedua lokasi, dengan fokus pada bagian keuangan, data pelaporan, ruang inventarisir pendataan, serta pengaturan lalu lintas kapal di wilayah pelabuhan.
Baca Juga:
Kejati Sumut: Kasus Penganiayaan 'Hilang'?
Penggeledahan ini telah sesuai dengan KUHAP, berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Kejati Sumut berharap penggeledahan ini dapat memberikan dukungan dalam proses penyidikan, memperoleh bukti yang cukup, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
[Redaktur:Dedi]