SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Negeri Padang Lawas, di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan. Penghentian perkara ini bukan tanpa dasar, melainkan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang telah disetujui.
Setelah melalui proses ekspose Restorative Justice, Kejati Sumut sukses menyelesaikan penanganan kasus penganiayaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Proses ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sofiyan didampingi Aspidum, Koordinator, dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan R.I, Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui konferensi video daring.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Batubara
"Identitas tersangka dan korban dalam kasus penganiayaan ini. Tersangka adalah Ongku Harahap, 44 tahun, seorang Petani/Pekebun, beralamat di Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Ongku Harahap melakukan penganiayaan terhadap korban Sarmadan Siregar karena merasa tidak dihargai saat korban memanen sawit di tempat tersangka bekerja. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," katanya.
Sambungnya menyampaikan Jaksa Kejati Sumut berpendapat bahwa perkara ini layak diterapkan Restorative Justice dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah mencapai perdamaian tanpa syarat. Tersangka Ongku Harahap juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban Sarmadan Siregar.
2. Di hadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa, dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas, dengan harapan tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
3. Masyarakat, yang diwakili oleh Kepala Desa Siala Gundi, menyatakan sangat menginginkan agar perkara ini dihentikan secara Restorative Justice.
Baca Juga:
Dilaporkan DPRD ke Kejati Sumut, Bupati Tapteng Siapkan Skenario Perkada
"Penerapan Keadilan Restoratif ini merupakan upaya nyata dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kembali kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Padang Lawas," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]