SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penahanan sebelumnya terhadap delapan tersangka pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Asisten Pidana Khusus, Mochammad Jefry menyampaikan keempat tersangka yang baru ditahan ini merupakan konsultan pengawas proyek, yaitu:
Baca Juga:
Dilaporkan DPRD ke Kejati Sumut, Bupati Tapteng Siapkan Skenario Perkada
1. RS, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
2. AHD, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
3. ISRS, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
4. FRH, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan, Kabupaten Batubara.
"Penahanan dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Status terperiksa kemudian ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yaitu:
Baca Juga:
Diduga Korupsi Aset PTPN I: Kejati Sumut Geledah Kantor dan Beberapa Lokasi Terkait
- Nomor PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS.
- Nomor PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS.
- Nomor PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH.
- Nomor PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD.
[Redaktur : Dedi]