WahanaNews.co I Update rilis perkembangan kasus
infeksi Covid-19 yang diterima dari Dinas Kesehatan Samosir oleh Gugus Tugas
Covid-19 Samosir hari ini, Kamis (18/02/2021), pukul 14.00 Wib, tambah 10 kasus
konfirmasi positif aktif dan 5 sembuh dengan rincian sebagai berikut: (1)
Suspek: Nihil, (2) Probable: 1 orang, (3) Konfirmasi Positif Aktif: 31 orang,
(4) Sembuh: 135 orang, dan (5) Meninggal Dunia: 7 orang dan secara kumulatif di
Kabupaten Samosir 173 kasus.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Berikut data kasus konfirmasi positif aktif yang tambah:
1. BSG, (15/02/2021), Lk., 40 Tahun, Desa Turpuk Sagala,
Kecamatan Harian;
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
2. LERS, (15/02/2021), Pr., 34 Tahun, Desa Turpuk Sagala,
Kecamatan Harian;
3. DP, (15/02/2021), Lk., 30 Tahun, Desa Nainggolan,
Kecamatan Nainggolan;
4. JL, (15/02/2021), Lk., 13 Tahun, Desa Hatoguan, Kecamatan
Palipi;
5. NAS, (15/02/2021), Pr., 32 Tahun, Desa Palipi, Kecamatan
Palipi;
6. VDG, (16/02/2021), Pr., 26 Tahun, Desa Palipi, Kecamatan
Palipi;
7. JWM, (16/02/2021), Lk., 46 Tahun, Desa Panampangan,
Kecamatan Pangururan;
8. BL, (16/02/2021), Lk., 52 Tahun, Desa Pardomuan I,
Kecamatan Pangururan;
9. JS, (16/02/2021), Lk., 32 Tahun, Desa Siogungogung,
Kecamatan Pangururan; dan
10. FS, (16/02/2021), Pr., 51 Tahun, Desa Aek Sipitu Dai,
Kecamatan Sianjurmulamula.
Berikut data sembuh:
1. RS, (28/01/2021), Lk., 74 Tahun, Desa Palipi, Kecamatan
Palipi;
2. ENG, (31/01/2021), Pr., 39 Tahun, Desa Rianiate,
Kecamatan Pangururan;
3. AS, (25/01/2021), Pr., 41 Tahun, Desa Ronggurnihuta,
Kecamatan Ronggurnihuta;
4. RS, (28/01/2021), Pr., 70 Tahun, Desa Sitamiang,
Kecamatan Onanrunggu;
5. LT, (06/02/2021), Lk., 72 Tahun, Desa Cinta Maju,
Kecamatan Sitiotio.
Satgas Covid-19 Samosir menekankan kembali protokol
kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk menurunkan angka pertambahan kasus
infeksi harian pada hari-hari ke depan. Penambahan hari ini merupakan akumulasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar rumah yang mana orang tanpa gejala
tidak mengindahkan protokol kesehatan pada tempat-tempat padat interaksi.
Hasil rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Berskala Mikro pada hari ini (Rabu, 18/2/2021) diputuskan untuk
menegakkan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat padat
interaksi. Menurut pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19
Samosir pendisiplinan tidak berjalan efektif ; oleh karena itu, penegakan hukum
mulai dari sanksi sosial, administratif, dan sanksi lainnya akan diterapkan dengan
tujuan angka infeksi Covid-19 menurun di Kabupaten Samosir.
Secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap melakukan Operasi
Yustisi untuk memastikan penegakan disiplin dan hukum akan dilaksanakan secara
nyata di lapangan sampai ke desa-desa. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Samosir
menyampaikan kepada seluruh masyarakat Samosir untuk tetap melaksanakan
protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak
interaksi secara konsisten. Jika protokol kesehatan ini diabaikan di lapangan,
maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor Peraturan Bupati Samosir Nomor
42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Samosir.
Mari lakukan protokol kesehatan dan jangan abai. Kita, pentahelix,
punya tujuan yang sama yaitu menurunkan angka infeksi di Kabupaten Samosir atau
bahkan menghentikannya. (tum)