WahanaNews.co I Kordinasi upaya pencegahan,
pengendalian dan penanganan Covid-19 pada tingkat Desa tetap dilakukan Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat, dan Desa (PPAMD) Kab. Samosir.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kordinasi dilaksanakan dalam bentuk penguatan aspek
pemerintahan Desa untuk menjaga warganya dari infeksi Covid-19 demikian juga
dampak pengiringnya.
Secara teknis, Dinas PPAMD mengimbau Desa untuk
mengoptimalkan fasilitas protokol kesehatan di Desa masing-masing dan
mengaktifkan Satgas Covid-19 Desa untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan
pada kegiatan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Imbauan juga dilakukan untuk melaksanakan Surat Edaran
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat
Karya Tunai Desa.