WahanaNews.co I Kordinasi upaya pencegahan,
pengendalian dan penanganan Covid-19 pada tingkat Desa tetap dilakukan Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat, dan Desa (PPAMD) Kab. Samosir.
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG, Kemenkes Siapkan Mekanisme Laporan Seperti Pandemi COVID
Kordinasi dilaksanakan dalam bentuk penguatan aspek
pemerintahan Desa untuk menjaga warganya dari infeksi Covid-19 demikian juga
dampak pengiringnya.
Secara teknis, Dinas PPAMD mengimbau Desa untuk
mengoptimalkan fasilitas protokol kesehatan di Desa masing-masing dan
mengaktifkan Satgas Covid-19 Desa untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan
pada kegiatan masyarakat.
Baca Juga:
Ketum PPAL Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Ziarah Ke Taman Makam Bahagia TNI AL, Jonggol
Imbauan juga dilakukan untuk melaksanakan Surat Edaran
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat
Karya Tunai Desa.