Hal ini dimaksudkan agar prioritas penggunaan dana Desa
untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan
penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan
COVID-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Di samping itu, Dinas PPAMD juga menekankan Peraturan
Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 agar Desa melakukan penyesuaian-penyesuaian
yang adaptif dan cepat untuk mencegah pandemi Covid-19 berdasarkan skala
prioritas.
Dinas PPAMD berharap kordinasi demi kordinasi yang dilakukan
dengan Desa,Ddesa dengan para pihak yang ada di Desa, Puskesmas dan Kecamatan,
dapat berjalan dengan baik untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, penanganan Covid-19 secara efektif dan efisien dan senantiasa
tanggap terhadap perubahan-perubahan yang cepat dan terkini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Berikut Data Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Samosir per
hari ini, Rabu (31/03/2021) dengan rincian nihil kasus baru dan 1 sembuh,
kumulatif tetap 191 kasus. (1) Suspek: Nihil (2) Probable: 1 orang (3)
Konfirmasi Positif Aktif: 3 orang (4) Sembuh: 170 orang (1 orang yang sembuh
yaitu: RN, Pr., 33 Tahun, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo) (5) Meninggal
Dunia: 8 orang (6) Kumulatif 191 kasus. (tum)