Saat ini, seluruh Satgas Covid-19 Dusun/Desa/Kecamatan
sedang mensosialisasikan Surat Edaran Bupati (SE) Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Samosir yang mencakup:
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir per 27 Agustus 2021, Tambah 13 Kasus
(1) acara Adat/Pesta dan atau acara yang berpotensi
mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara
Pemberkatan di Gereja/Tempat Ibadah dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara
ketat;
(2) untuk acara Adat Kematian hanya diperbolehkan paling
lama 2 (dua) malam dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan tidak dibenarkan
menggunakan musik/gondang karena sangat berpotensi mengundang kerumunan;
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir per 25 Agustus 2021, Tambah 4 Kasus
(3) jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak
boleh diinapkan dan harus dikebumikan pada hari itu juga dengan menerapkan
Protokol Kesehatan secara ketat; dan