Di samping itu, penegakan PPKM berbasis mikro dan Pelarangan
Pesta Adat Istiadat/Pesta terus berlanjut oleh Satgas Covid-19 Kecamatan/Desa.
Misalnya saja, hari ini, Kamis (22/07/2021) terjadi penghentian acara adat
istiadat/pesta secara persuasif di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi dan di
Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan. Kiranya hal sama tetap dilaksanakan di
seluruh kecamatan di Kabupaten Samosir untuk memastikan penularan Covid-19
melalui acara adat istiadat tidak terjadi lagi ke depannya.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir per 27 Agustus 2021, Tambah 13 Kasus
Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19
terus dilanjutkan dengan penutupan objek-objek wisata keadaan zonasi daerah
objek wisata tersebut. Mengacu pada Surat Sekdakab Samosir Nomor
260/628/Sek.COVID-19/VII/2021 perihal Penutupan Sementara Objek Wisata, ada
tiga objek wisata di Kecamatan Harian yang ditutup yaitu Sibeabea, Desa Turpuk
Sihotang dan Janji Martahan; Air Terjun Sampuran Efrata, Desa Sosor Dolok; dan
Bukit Cinta/Holbung, Desa Hariarapohan.
Di samping itu ada juga Surat Edaran Bupati Nomor
556/28/DISPAR-V/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pengendalian Posko
Penanganan Covid-19 serta Penegasan Penerapan Protokol Kesehatan Bidang
Kepariwisataan di Kabupaten Samosir yang ditujukan bagi Pengelola Kawasan/Objek
Wisata dan Pengelola Warung Makan; Rumah Makan; Café dan Restoran; Warung Kopi;
Warung Tuak; dan Lapak Jajanan.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir per 25 Agustus 2021, Tambah 4 Kasus
Saat ini kita berada pada posisi penegakan aturan yang
dikeluarkan dalam seluruh sendi-sendi kehidupan di Kabupaten Samosir dengan
tidak menafikan pentingya aktivitas ekonomi setiap harinya. Satgas Covid-19
Kabupaten Samosir mengajak kita semua untuk melaksanakan protokol kesehatan
secara ketat dan konsisten dan mematuhi aturan-aturan hukum yang dikeluarkan
Pemerintah Kabupaten Samosir. Semuanya ini adalah untuk kebaikan kita bersama
dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.