SUMUT.WAHANANEWS.CO - Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, menerima 200 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Pematangsiantar dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Ruang Pertemuan Wali Kota lantai II, Jalan Merdeka.
Wali Kota Susanti menyampaikan rasa terima kasihnya atas komitmen dan dukungan ATR/BPN Kota Pematangsiantar dalam menyelesaikan proses sertifikasi aset tanah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN dan seluruh staf BPN Kota Pematangsiantar atas bantuan dan dukungan dalam program sertifikasi ini.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
"Sertifikasi tanah ini merupakan bagian penting dalam keberhasilan pembangunan di Kota Pematangsiantar," ujar Wali Kota Susanti.
Ia menjelaskan bahwa total sertifikat tanah yang akan diserahkan sebanyak 600, dan 200 sertifikat telah diterima hari ini. Sisanya akan diserahkan secepatnya. Wali Kota Susanti juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini.
Wali Kota Susanti berharap bantuan yang intens dari Kantor BPN untuk proses pensertifakatan dan pemecahan sertifikat tanah-tanah Pemko di Jalan Lingkar Luar Barat.
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
"Banyak warga yang telah menjual tanahnya kepada Pemko menanyakan status sertifikat mereka," ungkap Wali Kota Susanti. Ia juga memohon bantuan untuk pensertifikatan tanah-tanah yang tidak bisa diproses melalui Program PTSL agar segera diproses secara reguler.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]