"Kami mendorong Satgas pencegahan penularan Covid-19
internal perkantoran atau perusahaan dioptimalkan tugasnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu terus diedukasi bahwa
vaksin bukan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab,
orang yang sudah divaksin masih dapat terinfeksi atau tertular Covid-19 kembali
jika tidak menerapkan prokes secara ketat dan disiplin.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
"Cara efektif untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 adalah penerapan prokes secara ketat di manapun kita
berada. jangan sampai jenuh atau abai dalam melaksanakan," tandasnya.
Sebagai informasi, berikut email layanan aduan atau
pelaporan di Dinas dan masing-masing Suku Dinas Nakertrans Energi;
1. Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta:
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
[email protected]:
[email protected]
2. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan:
[email protected];
[email protected]