Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan,
keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia,
semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para
pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif,
hingga pencabutan izin usaha. (Tio)