WahanaNews.co | Usaha Galian Tanah yang akan dibuka di Kampung Blukbuk Luwung RT/RW 04/03 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, tepat di Areal pemakaman Kramat Maja, ditolak keras warga, karena diduga tidak memiliki Ijin Galian C dan berharap Pemerintah serta Muspika setempat segera menutup Galian Tanah tersebut. Jumat (09/04/2021).Sudah banyak contoh kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya Usaha Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo, yang sampai sekarang terbenkalai sehingga tidak bisa digarap lagi oleh warga lagi.Salah satu warga setempat berisial MR memberikan keterangan kepada awak media saat diwawancarai mengatakan," Kami menolak adanya Usaha Galian Tanah disini, karena tidak ada Koordinasi dengan warga setempat, dan diduga kuat tidak memiliki Ijin, pokoknya warga menolak keras, semoga Pemerintah dan Muspika setempat segera menutupnya", jelas MR.Salah satu Staf Desa Blukbuk, Dewa saat ditanya mengenai Galian Tanah di Kampung Blukbuk Luwung melalui panggilan Whatsapp membenarkan adanya hal tersebut."Bener mau dibuka Usaha Galian Tanah di Kampung Blukbuk Luwung, karena tidak ada Koordinasi, Kami informasikan ke pihak Satpol PP, informasinya ditutup", ujar Dewa.Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, Sekdes Desa Blukbuk Kayat mengatakan tidak ada Koordinasi Ke Pemerintahan Desa, memang masyarakat setempat menolak adanya Usaha Galian Tanah yang ada di Kampung Blukbuk Luwung Desa Blukbuk, dan sampai sekarang tidak mengetahui Pengusaha Galian Tanah Tersebut."Adanya Usaha Galian Tanah disitu memang bener warga setempat menolak, dan tidak ada Koordinasi ke Pemerintahan Desa Blukbuk", ujar Kayat.Kayat menambahkan," Menurut informasi yang saya denger, Usaha Galian Tanah itu yang mengelola H. Daman dan Bakroni, tapi pastinya saya belum tau", tutupnya.Nasrudin dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, menanggapi Usaha Galian Tanah di Desa Blukbuk mengatakan, "Warga Desa Blukbuk menolak adanya Usaha Galian Tanah di Desanya sangat diwajarkan, apalagi tanpa adanya Koordinasi dengan warga setempat, dugaan warga sangat mendasar kalau Usaha Galian Tanah itu tidak memiliki Ijin Galian C, karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan Ijin tersebut, apalagi tanpa adanya Koordinasi dengan warga dan Pemerintahan Desa setempat," jelas Nasrudin."Harusnya informasi dari Elemen masyarakat, LSM dan Media yang mungkin sudah sampai ke Muspika setempat, itu menjadi dasar untuk melakukan tindakan tegas penutupan dan memproses pelaku dan penanggung jawab Usaha Galian Tanah di Desa Blukbuk tersebut," pungkasnya. (JP)