WahanaNews.co I Dalam rangka mewujudkan Rencana
Kinerja Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Samosir, seluruh Kepala Organisasi Perangkat
Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir menandatangani Kontrak Kinerja
di hadapan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, di Aula Kantor Bupati, Senin
(03/05/2021).
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Perjanjian kinerja ini memuat sasaran strategis, indikator
kinerja dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah, berdasarkan time
schedule untuk 100 (seratus) hari, enam (6) bulan dan 1 (satu) tahun kerja
yang berorientasi pada outcome dan impact dan telah disepakati bersama.
Bupati Samosir dalam arahannya mengatakan, bahwa tujuan
kontrak kinerja ini sebagai tolak ukur kinerja, dasar evaluasi dan dasar
supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja dari masing-masing Kepala Perangkat
Daerah.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Sekaligus sebagai dasar penilaian keberhasilan atau
kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Kontrak kinerja ini juga
sebagai dasar dalam rangka pemberian penghargaan maupun sanksi.