WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal,
warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye
dihentikan sementara pada tanggal 12-16 Mei 2021.
Hal
tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan
Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442
H/2021 M.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
"Pelaku
usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal,
warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah
dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan
tersebut yang dilansir Antara, Senin malam.
Seruan
tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan
oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul
21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
"Diminta
untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,"
tulis Anies.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
Seruan ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang
yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk
melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat
agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan
hal-hal tersebut," ucapnya.
Seruan ini
dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13
Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442
Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19.
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka
Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada
Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Surat
Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi Covid-19.
Serta
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 HijriƔh sebagaimana telah
diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas PĆ©nanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442
Hijriah. (Tio)