WahanaNews-Sumut | Ingin mendapat untung besar malah ketuban apes, itulah yang di alami pria berinisial S Barus (36), betapa tidak, niat mau menjual narkotika jenis ganja kering kepada pembeli, malah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo.
Warga Desa Barusjulu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ini dicokot petugas di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya ditikungan Pelawi Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket ganja kering dalam kemasan kertas koran dibungkus kantongan plastik asoy warna hitam dan putih dengan berat 50O gram berikut satu unit telepon seluler merk VIVO berwarna latar biru.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Pelaku S.Barus saat diamankan BNNK Karo berikut barang bukti ganja siap edar. (Foto/Ist).
Dari hasil interogasi, S Barus menyebut bahwa yang memberikan ganja tersebut kepadanya untuk dijualkan adalah nama B. Sembiring.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengungkapan dan menemukan tanaman ganja sebanyak 103 batang setinggi orang dewasa yang mereka tanam di perladangan dikawasan Sibatu-batu desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe. Kemudian petugas dibantu anggota BPD Desa Tanjung Barus mencabut ganja tersebut guna di jadikan barang bukti.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kepala BNNK Karo, Drs Adlin Muhtar Tambunan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku petani ganja tersebut terkait adanya informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang terjadi di sekitar Desa Tongkoh Kecamatan Dolat Rayat, mendapat informasi berharga tersebut petugas BNNK Karo langsung melakukan tindak lanjuti.
Dari hasil penangkapan, satu orang yang berhasil diamankan bernama S. Barus dan B.Sembiring masih dalam lidik. "Pengejaran tetap dilakukan dan dihimbau pelaku B.Sembiring agar segera menyerahkan diri," ujarnya kepada wartawan. [rum]