WahanaNews-Sumut | Anggota DPRD Langkat, Provinsi Sumatera Utara berinisial ZH diduga ditangkap Polres Langkat atas kasus dugaan penghasutan. ZH pun telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Sebelumnya Polres Langkat terlebih dahulu memanggil ZH sebanyak dua kali sebagai tersangka. Namun, ZH selalu saja mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ZH sudah tersangka.
“Iya ( sudah ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/9/2022).siang
Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi’. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal.
Kemudian, SU salah satu karyawan PT. Rapala menduga masyarakat telah terhasut / terprovokasi, dan SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU. SU kemudian membuat laporan.
Kemudian, kata Hadi, melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan. Sebelum ZH ditangkap dan ditahan.