WahanaNews-Sumut | Ditkrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap 3 tersangka penganiyaan secara bersama hingga mengakibatkan korban berinisial AN (21) tewas, di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore.
Adapun ketiga tersangka merupakan warga Desa Saentis, berinisial MTA Alias Medi (21), SH alias Eok (26), MR Alias Rasid (20).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orangtuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.
"Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban," ungkap Kombes Tatan, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan.
Tatan menuturkan, Minggu (26/12/2021), sekira pukul 06.00 WIB, terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh tersangka Medi menggunakan senapan angin.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Tatan, petugas melalui Polsek Percut Seituan melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka Eok pukul 11.WIB, selanjutnya mengamankan Rasid pukul 11.30 WIB dan akhirnya mengamankan tersangka penembakan berinisial Medi sekira pukul 18.00 WIB.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jatanras Polrestabes Medan," ujar Tatan, seraya mengatakan turut mengamankan sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas,
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancam hukum kurungan 15 tahun," pungkasnya. [rum]