WahanaNews-Sumut | Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap seorang pria berinisial RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Masjid Mujahirin, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Terduga pelaku pengedar narkoba ini dicokot di dekat kediamannya, Selasa (17/1/2023), sekira pukul 20.30 WIB, berikut 100 gram ganja kering diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut. Gurning mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ia benar, informasinya dari masyarakat," ujar Gurning, Rabu (18/1/2023).
Dipaparkannya, dari informasi yang diperoleh, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah tiba dilokasi dan melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di jalan tepat di depan rumahnya, dan sepertinya sedang menunggu seseorang. Tanpa ragu, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut.
"Terduga pelaku mengaku berinisial RS alias AR," imbuh Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan timpal Gurning, ditemukan 1 buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat, yang sempat dijatuhkan pelaku pada saat melihat personil mendekatinya.