WahanaNews-Sumut | Dalam rangka memaksimalkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat melaporkan bila menemukan gangguan Kamtibmas di sekitar tempat tinggalnya, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 Polri.
Kegiatan sosialisasi layanan call center 110 ini, dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas se jajaran Polres Tapteng, melalui sambang langsung kepada masyarakat, membagikan stiker call center layanan informasi dan pengaduan.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
"Kegiatan berupa penempelan stiker dilokasi maupun warung yang ramai didatangi masyarakat," ujar Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, Minggu (27/11/2022).
Jimmy menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan respon cepat Polri kepada masyarakat. Diharapkan, dengan layanan informasi dan pengaduan, dapat mencegah gangguan kamtibmas secara maksimal.
"Semoga dengan adanya nomor kontak layanan masyarakat tersebut dapat mempermudah laporan masyarakat kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
Berikut kontak layanan informasi
dan pengaduan masyarakat kepada Polres Tapteng, Callcenter 110, WhatsApp Polres Tapteng 081396087804, Kapolres Tapteng 0813 9665 9895, medsos Facebook Polres Tapanuli Tengah, Instagram @polrestapanulitengah, Twitter @Polrestapteng, dan Youtube Polres Tapanuli Tengah. [rum]