WahanaNews-Sumut | Kejari Samosir melakukan kegiatan Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum di lingkungan Dinas P3APPKB Kabupaten Samosir bertempat di Aula Kantor Dinas P3APPKB Kabupaten Samosir, Selasa (6/9) sekira pukul 10.00 WIB.
Kejari Samosir melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dihadiri pimpinan dan seluruh staf Dinas P3APPKB beserta Koordinator Penyuluh KB/ Penyuluh KB sekabupaten Samosir.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Dalam sambutannya Kepala Dinas P3APPKB dr. Friska mengungkapkan perasaannya, bahwa sebuah kebanggaan bagi Dinas BKKBN Kabupaten Samosir dikunjungi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan hadir di kantor P3APPKB untuk memberikan penjelasan tentang pengenalan Kejaksaan dan Edukasi tentang Hukum
Dikegiatan pertemuan tersebut Jaksa Fungsional Edward Pasaribu, SH, MH sebagai narasumber menyampaikan materi pemaparannya yang berjudul "Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Perempuan dan Anak", didalam pemaparannya kepada peserta dari P3APPKB. Jaksa Fungsional juga memberikan edukasi tentang pengertian, proses pengenalan, ruang lingkup UU-PKDRT, Bentuk-Bentuk KDRT, Ancaman Hukuman dan Ketentuan Pidana KDRT.
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
"Bahwa Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Bapak/Ibu P3APPKB merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum dan memberikan edukasi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi melalui pesan WhatsApp
Lebih lanjut Kasi Intel juga menjelaskan bahwa Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ,Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP–001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Pada kesempatan pelaksanaan kegiatan Kejaksaan Negeri Samosir juga memberikan cenderamata (souvenir) di kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada peserta P3APPKB yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.