Kekerasan keluarga mencakup serangkaian perilaku yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarga. Semua perilaku bertujuan untuk mengendalikan anggota keluarga melalui ketakutan, dan termasuk yang berikut:
• Pelecehan fisik, misalnya mendorong atau memukul.
Baca Juga:
Pilkada Sumut 2024, Ijeck: 243 Orang Mendaftarkan Diri ke Golkar
• Pelecehan seksual, termasuk memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seks atau terlibat dalam aktivitas seksual.
• Pelecehan emosional atau psikologis, termasuk memanggil orang dengan nama dan mengendalikan perilaku mereka.
• Dengan sengaja merusak properti anggota keluarga.
Baca Juga:
Jokowi Tak Ambil Pusing Fotonya di Kantor DPD PDIP 'Raib'
• Penyalahgunaan ekonomi ini termasuk mengendalikan rekening bank anggota keluarga dan uang tanpa persetujuan mereka.
• Perilaku lain apa pun yang menyebabkan anggota keluarga merasa takut akan keselamatan mereka, keselamatan orang lain, atau binatang.
Mengancam akan melakukan hal di atas. Tindakan kekerasan keluarga juga terjadi jika seorang anak mendengar, melihat atau ada di sekitar kekerasan keluarga. Undang-undang kemudian melindungi anak itu dan juga anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan.