Sumut.WahanaNews.co, Jakarta - Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.
Tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang ProgramKepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan yang berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi (9%).
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat untuk kegiatan bisnis perusahaan. Sebagai informasi, PKPU adalah merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.
Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya 8 perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.
Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 Penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya. Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.
[Redaktur : Irvan Rumapea]