WahanaNews-Sumut | Dalam rangka memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Panwaslu Kecamatan Puncak Sorik Marapi serta jajarannya PKD Se-Kecamatan Puncak Sorik Marapi melakukan pengawasan dan pencermatan proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Puncak Sorik Marapi, Sarwedi Tanjung ketika diwancarai Wahananews, Selasa (23/5/2023), menjelaskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Puncak Sorik Marapi, jumlah TPS 31, Pemilih Aktif 6745, Pemilih Baru 6, Pemilih tidak memenuhi Syarat 21, Perbaikan Data Pemilih 8, Pemilih Potensial Non KTP -el 1.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Dalam Rapat Pleno tersebut dihadiri Camat Puncak Sorik Marapi, Kapolsek Kotanopan, Koramil Kotanopan, PPS Se- Kecamatan Puncak Sorik Marapi dan Sekretariat PPK Puncak Sorik Marapi.
"Kami Panwas Puncak Sorik Marapi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan," jelasnya. [Irvan]